Tersangka Baru Tinggal Tunggu Waktu
Senin, 02 Juli 2012 – 06:06 WIB
Selain itu, dalam pasal itu juga disebut bahwa Zulkarnaen telah melakukan, atau menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Nah, karena pasal 55 adalah turut serta dan bersama-sama, maka dia tidak sendiri. Pasti ada orang lain yang ikut terlibat," imbuhnya.
Menurutnya, selain pegawai Kemenag, KPK juga menelusuri ada atau tidaknya anggota Banggar dan DPR lain yang ikut terlibat mengarahkan perusahaan-perusahaan itu menjadi pemenang. Yang jelas, kasus ini tidak akan berhenti.
Sumber tersebut lantas menjelaskan, awal dari kasus ini adalah ada laporan yang masuk dari masyarakat tentang korupsi pembahasan proyek bantuan laboratorium komputer MTs Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dengan DPR tahun angaran 2011-2012. Setelah ditelusuri, KPK akhirnya menemukan alat bukti yang kuat.