Tersangka BGS dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jateng
Saling Melapor
Petrus mengatakan selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU, rupa-rupanya BGS, anggota KSP Intidana selaku Panitia Kreditur dalam PKPU, merekayasa Rapat anggota Luar Biasa KSP Intidana, telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana.
Oleh karena itu, terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda (Handoko vs BGS).
Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Hondoko dengan BGS di Polda Jateng terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaiamana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing:
1. LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP; dan
2. LP No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.
Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS. Hal ini sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dan Handoko, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tersebut.
Petrus mengatakan di balik Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan di Polda Jateng, ternyata Laporan Polisi dari masyarakat terhadap dugaan BGS memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik di Bareskrim, diproses terus oleh Direktorat Tipideksus, hingga BGS dinyatakan sebagai Tersangka.