Tersangka Kasus Bom Sempat Kabur ke Hutan, Kombes Shinto Ungkap Fakta Mengejutkan
Lalu, ada juga sekarung berwarna putih bertulisan potasium cholorate berukuran 25 kg, satu unit kabel berwarna putih dan saklar on-off, sekantong plastik sisa kemasan bahan peledak yang sudah jadi, dan barang bukti lainnya.
Shinto menekankan terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak tetapi juga karena dampak yang mengakibatkan matinya orang.
Persangkaan pertama, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Bahan Peledak Secara Ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara.
Persangkaan kedua, yaitu Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kematian, diancam pidana dengan 5 tahun penjara. (tan/jpnn)