Tersangka Kasus Pemukulan Perwira di Depan Gedung DPR Kemungkinan Bertambah
Selasa, 30 November 2021 – 21:10 WIB
Dugaan diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti saat penangkapan enam tersangka tersebut.
Antara lain KTP, seragam dan kartu anggota ormas Pemuda Pancasila.
"Ini ada kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila. Ini seragam dimiliki oleh semua tersangka. Jadi, tersangka ini adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila," katanya.
Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.(Antara/jpnn)