Tersangka Kasus Pemukulan Perwira di Depan Gedung DPR Kemungkinan Bertambah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pengeroyokan dan pemukulan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Dermawan dikeroyok dan dipukul saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis, (25/11).
"Biasanya timbul pertanyaan masih ada tersangka lain tidak? Masih memungkinkan, hasil identifikasi masih sangat memungkinkan untuk penambahan jumlah tersangka," ujar Kombes Jaya Tubagus di Jakarta, Selasa (30/11).
Dalam perkara tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka, yakni RC, AB (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23).
Tubagus mengatakan penyidik saat ini masih mendalami motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap AKBP Karosekali.
"Untuk motivasi masih kami dalami lebih jauh lagi, tetapi penerapan pasalnya adalah 170 KUHP yang utama."
"Pasal 170 yang akibat materialnya tercukupi yaitu mengakibatkan adanya luka," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan keenam tersangka adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila.