Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji Non-SNI di Karawang Diseret ke Meja Hijau
Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.
Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.
Kini perkara itu sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Pada sidang yang digelar Rabu (17/2) jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya dua anggota Mabes Polri, satu orang Security PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, satu orang security dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim.
Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan, mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut.
Sementara itu, sebelumnya atau pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali, dengan menggunakan kontainer.
Ketika itu, kasusny terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.