Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji Non-SNI di Karawang Diseret ke Meja Hijau
Kamis, 18 Februari 2021 – 20:01 WIB
Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020. (KR-MAK/ant/dil/jpnn)