Tersangka Kedua Korupsi UPS Akhirnya Ditahan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) untuk sejumlah sekolah di Jakarta, Zaenal Soleman, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/8).
Mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta, itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Zaenal Soleman merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya, Bareskrim sudah menahan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman.
Kini kedua anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu sudah resmi menyandang status tahanan Bareskrim.
"Surat penahanannya sudah saya tandatangani," tegas Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, di Bareskrim Polri, Selasa (4/8).
Wiyagus menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan UPS.
Zaenal dan Alex dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pada bagian lain, penyidik Bareskrim sudah melimpahkan berkas Alex ke kejaksaan. Penyerahannya sudah dilakukan pada Kamis 30 Juli 2015 lalu.