Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Rabu, 20 Oktober 2010 – 02:42 WIB
Selanjutnya, hasil survey Sumino itu ditindaklanjuti oleh satuan kerja di Departemen Perhubungan yang melakukan pengadaan KRL hibah. Dengan demikian, lanjut Tumpal, pelaksana proyek KRL hibah bukanlah Sumino.
"Ada panitia pengadaan. Japan Railway menyarankan ke Sumitomo. Nha bawahannya Pak Sumino di satker (satuan kerja) yang berhubungan dengan Sumitomo termasuk soal penawaran. Jadi Pak Sumino tidak dalam kapasitas memutuskan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan hibah berupa 60 unit KRL bekas dari Jepang. 60 unit KRL itu terdiri dari 30 unit tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway.