Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Rabu, 20 Oktober 2010 – 02:42 WIB
Adapun Sumino menjadi tersangka karena diduga menggelembungkan (mark up) ongkos pengiriman KRL dari Jepang ke Indonesia. Nilai proyek pengiriman itu mencapai Rp 48 miliar. Sementara dari hitungan KPK, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 11 miliar.(pra/jpnn)