Tersangka Korupsi Tolak Tandatangani BAP
Kamis, 12 Mei 2011 – 07:02 WIB
BEKASI - Ada-ada saja upaya tersangka koruptor terbebas dari jeratan hukum. Mengaku masih menunggu proses pra peradilan, Agus Sofyan, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 150 juta menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Penolakan yang dilakukan salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terjerat hukum saat diperiksa Rabu (11/8). ”Saya menolak menandatangani BAP sebelum ada keputusan pra peradilan,” terangnya. Dia berkilah uang Rp 150 juta yang membuatnya ditahan dari seorang pengusaha pada 2006 saat menjabat Kabid Prasarana Permukiman Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum, Kota Bekasi itu uang pinjaman.
”Itu untuk proyek perkebunan di Purwakarta, Jawa Barat. Saya pinjaman nanti saya kembalikan,” dalihnya kepada wartawan kemarin. Saat diperiksa kejaksaan kemarin, Agus mengaku diajukan 4 pertanyaan.
Sedangkan pengacaranya, Refer Harianjah mengatakan kliennya menolak menandatangani BAP karena menunggu proses pra peradilan yang akan selesai dalam waktu 7 hari mendatang. ”Kita tunggu proses pra peradilan selesai. Kalau memang sudah ada putusan baru kami pelajari BAP,” katanya. Adapun pengajuan pra peradilan sudah ditujukan ke Pengadilan Tinggi dengan nomor 2/pra.per/TPK/2011 tertanggal 11 Mei 2011. ”Kami ajukan pra peradilan karena penahanan klien kami tanpa prosedur,” ungkapnya.
BEKASI - Ada-ada saja upaya tersangka koruptor terbebas dari jeratan hukum. Mengaku masih menunggu proses pra peradilan, Agus Sofyan, Kepala Dinas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Musik
Makin Populer, Sara Rahayu Sukses Masuk Nominasi Anugerah Dangdut Indonesia 2024
Minggu, 24 November 2024 – 09:09 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Kesehatan
IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
Minggu, 24 November 2024 – 09:33 WIB