Tersangka Pembakaran Orang di Bantaran Kali Angke Terancam Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - MR, 43, tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Jakarta Utara, terancam dihukum mati.
Itu setelah Polsek Metro Penjaringan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana.
"Ada jeda waktu untuk dia (tersangka MR) merencanakan. Di jeda waktu itu dia membeli bensin lalu kemudian membakar," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuari saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Polisi mengemukakan, adanya jeda tersebut maka tindakan MR tidak spontan. "????Artinya di sini bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana," katanya.
Berawal dari jeda saat tersangka yang pada saat itu sedang menaiki atau sedang menjadi kenek angkutan umum lalu melihat kedua korban. Saat itu istri sirinya DW (39) sedang duduk bersama SB (40).
Lalu timbul niat jahat untuk membunuh korbannya. MR pun memberhentikan angkutan umum yang dia naiki lalu membeli bensin sebanyak Rp 5.000 di dalam plastik.
Setelah sampai di TKP, tersangka langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40) karena cemburu.
Lalu siraman bensin itu disulut dengan menggunakan korek api warna hijau. Api itu mengenai DW hingga DW mengalami luka bakar 60 persen.