Tersangka Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap Polisi, Mereka Ternyata
Korban beberapa kali dipukul dengan golok milik Doblang dan ditusuk menggunakan celurit oleh Gele.
Melihat korban sudah tidak berdaya karena luka berat di beberapa bagian tubuh, keempat tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan melarikan diri ke arah Palabuhanratu.
Akibat luka yang dialami oleh Supiyani cukup parah, korban pun tewas di lokasi.
"Kami masih memburu seorang tersangka lain yang identitas sudah diketahui dan saat ini tim masih di lapangan untuk mencari keberadaan AR yang masih bersembunyi," kata AKBP Dedy.
Dedy menyebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)