Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
Rabu, 02 Oktober 2024 – 04:50 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana karena telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Solikin mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Karawang.
"Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi tersebut," katanya. (antara/jpnn)