Tersangka Penyuapan Mengaku Disuruh Orang Dekat Gubernur
Senin, 28 Mei 2012 – 14:42 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Eka Dharma Putra hari ini (28/5) kembali diperiksa KPK. Menurut pengacaranya, Ava Nora, hari ini adalah pemeriksaan terakhir bagi Eka guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Ini pemeriksaan terakhir, penyerahan tahap kedua atau P21 dalam beberapa hari ke depan," kata Eva Nora saat dikonfirmasi usai mendampingi kliennya di gedung KPK.
Eka Dharma Putra sendiri saat keluar dari gedung KPK pukul 13.29 Wib tidak berkomentar sama sekali saat ditanya wartawan perihal asal uang suap Rp900 juta untuk DPRD Riau. Ia juga bungkam saat ditanya tentang keterlibatan pejabat Jakarta dalam kasus suap itu.
Namun, Eva Nora menyebut kapasitas Eka saat penyerahan uang Rp900 juta hanya sebagai bawahan. Saat itu Eka diperintah oleh atasannya, mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Dalam kasus ini, Lukman Abbas yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Eka Dharma Putra hari ini (28/5) kembali diperiksa KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Nama Kabinet Prabowo Subianto, Serbaironi Nasib Ipda Rudy Soik | Reaction JPNN
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Bakal Mengumumkan Kabinet pada Minggu Malam
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tak Hanya Melestarikan Budaya, Tetapi
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 17:54 WIB - Humaniora
Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 16:38 WIB - Hukum
Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 16:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Marc Marquez Sampai Lupa Finis Kedua atau Ketiga, Pacarnya Datang
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 13:09 WIB - Kriminal
Pecatan Polisi dan ASN Ditangkap Polres Inhu, Seragam AKBP Turut Diamankan
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 13:22 WIB - Liga Indonesia
Komentar Bojan Hodak Soal Persib Tak Terkalahkan sejak Pekan Pertama Liga 1 2024/25
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 15:17 WIB - Olahraga
Incar Poin Maksimal, Malut United Minta Pemain Kerja Keras Lawan Arema FC
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 15:33 WIB - Bulutangkis
Denmark Open 2024: Retired, Gregoria Mariska Tunjung Gagal ke Final
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 17:35 WIB