Tersangka Penyuapan Mengaku Disuruh Orang Dekat Gubernur
Senin, 28 Mei 2012 – 14:42 WIB
Sedangkan soal uang Rp900 juta, kata Eva, sedianya memang akan diserahkan kepada anggota DPRD Riau. "Sesuai yang ditangkap itu untuk anggota dewan," tambahnya.
Eva menegaskan, kliennya sama sekali tak bersalah dalam kasus itu. "Kami akan membuktikan bahwa Eka tidak punya kewenangan untuk lakukan itu. Karena situasinya (diperintah atasan, red) menyebabkan Eka yang melakukan itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Eka Dharma Putra merupakan satu dari tiga tersangka suap PON yang ditangkap tangan KPK saat membawa uang suap senilai Rp900 juta. Saat ditangkap, Eka bersama karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang juga tersangka dalam kasus ini.