Tersangka Penyuapan Mengaku Disuruh Orang Dekat Gubernur
Senin, 28 Mei 2012 – 14:42 WIB
Dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK di Pekanbaru Riau, diketahui ketiga tersangka saat ditangkap sedang membawa uang Rp900 juta dalam tiga kantong terpisah menggunakan mobil pickup. Sedianya uang itu akan diantar kepada anggota DPRD Riau yang juga ketua Pansus revisi Perda PON, M Dunir yang sudah menunggu di kantor DPRD Riau. Namun sebelum penyerahan, mereka keburu ditangkap tim KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, Eka Dharma Putra hari ini (28/5) kembali diperiksa KPK.