Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 03:45 WIB
Penetapan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan, Dinkes Sulsel Daud Latif sebagai tersangka karena oleh pihak kejaksaan Daud Latif dinilai mempunyai peran penting dalam proses pemungutan uang penerbitan SIP, dan terbukti menerima hasil pungli yang dikumpulkan oleh salah seorang stafnya berinisial AN.
Berdasarkan data, kasus pungli SIP atau gratifikasi di Dinas Kesehatan Sulsel itu sudah berjalan sejak tahun 2008 hingga tahun 2010 lalu. AN dan DL pada kasus ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras calon perawat yang mengajukan permohonan SIP di rumah sakit, dan memungut sejumlah uang kepada calon perawat.(id)