Tersangka Streaming Ilegal Sepak Bola Terancam Denda Rp 4 Miliar

“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV,” kata Uba.
Dia menambahkan, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan Mola Content & Channels di Indonesia melalui media apa pun yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA TV di area komersial atau dengan tujuan komersial adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.
“Selain itu, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (jos/jpnn)