Berkas Perkara Streaming Ilegal Tayangan Sepak Bola Segera Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepak bola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Para tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels. Perbuatan pidana dilakukan melalui laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.
Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kompol Edi Purnomo mengatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 1 Oktober 2020.
Tim kuasa hukum MOLA TV Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil.
Sejak awal pihaknya telah beriktikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.
Mereka melakukan itu di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.