Tersangka Suap Gugat KPK
Selasa, 02 November 2010 – 05:35 WIB
Selain mengajukan dua gugatan itu, mereka juga mengajukan permohonan putusan provisi alias putusan sela. Tujuannya, sebelum ada putusan dari PN Jakarta Pusat, KPK harus menghentikan sementara proses hukum kasus tersebut.
"Jika KPK sebagai tergugat tidak dihentikan melalui putusan dari pengadilan yang berwenang, dikhawatirkan mereka akan terus menerus melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. (aga)