Tersangka Tak Berhasil Menyuap TNI, Delapan Ton Pupuk Oplosan Disita
jpnn.com - PEKANBARU — Koramil 14/Minas berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk. Sedikitnya 8 ton pupuk diduga ilegal diamankan dari seorang pria berinisial Ri yang berada tak jauh dari Rindu Sepadan, Kecamatan Minas, Siak.
Penangkapan Ri yang membawa satu unit truk BA 4228 MU itu dipimpin langsung Danramil Minas Kapten Inf Poltak Girsang. Si pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan.
Penangkapan 8 ton pupuk oplosan ini dilakukan setelah Danramil mendapatkan informasi dari masyarakat. Kabarnya banyak pupuk ilegal yang beredar di wilayah Minas.
Setelah diselidiki, ternyata pupuk yang beredar ternyata oplosan. Lalu, Danramil mendapat informasi bahwa orang yang biasa memasukkan pupuk ke wilayah Minas akan datang.
Menindaklanjuti informasi itu, Danramil bersama anggotanya turun ke lapangan. Ternyata benar, mereka melihat ada satu unit truk yang mencurigakan berhenti di salah satu rumah makan di samping Rindu Sepadan.
Namun begitu didatangi, Ri mencoba melawan dan melarikan diri. Namun ia berhasil diamankan tak jauh dari lokasi tadi.
Saat diamankan, Ri mencoba menghubungi seseorang lewat telepon genggam miliknya. Ia mencoba menawarkan uang Rp1 juta hingga Rp15 juta agar Ri dilepaskan. Namun, langsung ditolak Kapten Poltak Girsang.
Dari tempat kejadian, Ri beserta 8 ton pupuk itu langsung dibawa Kapten Poltak Girsang ke Mako Korem 031/WB Pekanbaru. Selasa (26/1) siang, kasusnya diserahkan ke pihak kepolisian setelah menggelar ekspos.