Tersangka TC Siap Beberkan Bukti Tambahan
Selasa, 21 Desember 2010 – 14:25 WIB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan tersangka kasus TC (anggota DPR RI periode 1999-2004, Red) tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka lalu menggugat praperadilan, lantaran menganggap penyidikan KPK tidak sah. Alasannya antara lain karena penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan komprehensif, terutama terhadap para penyuap aktif.
Padahal disebutkan, mereka sudah menerangkan kepada penyelidik dan penyidik, bahwa TC yang dibagikan oleh pimpinan F-PDIP tersebut adalah terkait dengan tugas mereka sebagai kader PDIP, untuk melakukan kampanye pilpres sesuai instruksi F-PDIP 28 Mei 2004. Sementara, KPK (juga) dinilai tidak pernah secara maksimal mengamankan saksi kunci Nunun, dan tidak pernah menyelidiki pimpinan atau elit DPP PDIP yang terlibat, serta tidak melakukan audit investigatif terhadap pembukuan perusahaan Nunun.
KPK juga dianggap sewenang-wenang dan tidak pernah mengarahkan sasaran penyelidikan/penyidikan kepada partai atau pimpinan partai, yang telah menginstruksikan kadernya untuk memilih Miranda. KPK juga disebut tidak mencari tahu, apakah TC itu diperoleh dari pengusaha yang menyumbang ke partai untuk keperluan kampanye Mega-Hasyim, atau untuk memenangkan Miranda. (rnl/jpnn)