Terserah, Mau Pilih Calon Berstatus Tersangka atau Tidak
Ia melanjutkan, partai koalisi yang menarik dukungan kepada calon walikota di tengah perjalanan Pilkada, akan ada sanksi berupa pidana minimal 24 bulan, paling lama 60 bulan, serta denda minimal Rp 25 miliar, maksimal Rp 50 miliar.
Sanksi pun tak hanya berlaku pada partai koalisi. Calon pun akan disanksi jika mengundurkan diri menjadi peserta Pilkada dengan jumlah hukuman dan denda yang sama.
Sementara Komisioner KPU Pusat, Sigit Pamungkas menjelaskan, pihaknya akan tetap memperlakukan calon sebagaimana ketentuan UU Pilkada. Soal terpilih atau tidaknya, dia menyerahkannya kepada masyarakat.
“Selanjutnya, kami serahkan kepada pemilih, apakah memilih calon yang ditetapkan sebagai tersangka itu atau tidak. Di sinilah dibutuhkan kecerdasan pemilih, bagaimana dia tidak dirugikan ke depannya,” ungkapnya.
Calon kepala daerah yang berstatus tahanan, memang tidak kehilangan hak sebagai peserta pilkada sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht. Namun, haknya dalam menjalani tahapan kampanye dipastikan mengalami perbedaan.
Sigit menyatakan, secara prinsip, tersangka yang sudah ditahan sekalipun tetap memiliki kedudukan yang sama sebagai kontestan Pilkada.
Tetapi, karena hal itu masuk dalam kategori berhalangan, aktivitas yang bersifat tatap muka tidak bisa dilakukan.
“Kalau dia sudah dipenjara, jenis kampanye yang berkaitan dengan kehadiran dia itu tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.