Terserah PN Jakut Kapan Mau Pindah Lokasi Sidang Ahok
jpnn.com - JPNN.com - Pemindahan lokasi persidangan perkara dugaan penodaan agama Islam oleh terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yang pasti, Mahkamah Agung sudah menyetujui permohonan dari Kajati DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya agar sidang dipindah ke gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara MA Suhadi, soal kapan waktu pemindahan lokasi merupakan kewenangan PN Jakut.
"Sebetulnya di bawah kendali PN Jakarta Utara kapan mau dipindahkannya sesuai dengan situasi dan kondisinya. Yang jelas MA sudah menyetujuinya," ujar Suhadi, Senin (26/12).
Menurut Suhadi, MA tidak punya kewenangan memindahkan lokasi persidangan sebuah perkara.
Namun, lanjut dia, MA hanya pada batas menyetujui atau tidak permohonan pemindahan lokasi.
"Iya wewenang ada di dia (PN Jakut) selaku pelaksananya," papar Suhadi.