Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Rabu, 27 April 2011 – 04:17 WIB
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli dipersalahkan telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20/2001 tentang korupsi. “Selain dituntut 2 tahun 6 bulan, Ramli juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba. Menurut JPU, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ramli Lubis terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga terjadi penurunan nilai aset.
Namun, Ramli tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto dan Tim Advokasi Ramli, Benni Harahap, JPU mengatakan, dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang disangkakan tidak terbukti, namun Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 diniali terbukti.
Akibat perbuatan terdakwa, kata jaksa, rekanan dalam hal ini PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) diuntungkan dalam ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) tersebut. Pemecahan NJOP kepada Tengku Tarmizi sebagai kepala kantor PBB Medan II atas permintaan Ramli, menurut jaksa, sesuai keterangan saksi ahli yang berhak meminta penurunan NJOP adalah pembayar pajak dalam hal ini PD Pembangunan.
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB - Riau
Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
Sabtu, 16 November 2024 – 16:48 WIB - Riau
Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
Sabtu, 16 November 2024 – 12:01 WIB - Riau
Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
Jumat, 15 November 2024 – 19:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Barcelona: Target Pecco Bagnaia Tercapai
Sabtu, 16 November 2024 – 21:43 WIB - Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Pilkada
Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
Sabtu, 16 November 2024 – 21:28 WIB - Jatim Terkini
12 Wanita Disekap di Rumah Sememi Dijanjikan Jadi LC Bergaji Rp700 Ribu per 3 Jam
Sabtu, 16 November 2024 – 22:35 WIB - Sepak Bola
Pernah Bersama di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Mendoakan Amorim Sukses di MU
Sabtu, 16 November 2024 – 22:50 WIB