Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Rabu, 27 April 2011 – 04:17 WIB
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli dipersalahkan telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20/2001 tentang korupsi. “Selain dituntut 2 tahun 6 bulan, Ramli juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba. Menurut JPU, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ramli Lubis terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga terjadi penurunan nilai aset.
Namun, Ramli tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto dan Tim Advokasi Ramli, Benni Harahap, JPU mengatakan, dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang disangkakan tidak terbukti, namun Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 diniali terbukti.
Akibat perbuatan terdakwa, kata jaksa, rekanan dalam hal ini PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) diuntungkan dalam ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) tersebut. Pemecahan NJOP kepada Tengku Tarmizi sebagai kepala kantor PBB Medan II atas permintaan Ramli, menurut jaksa, sesuai keterangan saksi ahli yang berhak meminta penurunan NJOP adalah pembayar pajak dalam hal ini PD Pembangunan.
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
-
Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo Subianto
-
AHY: Sepak Bola Indonesia Memiliki Masa Depan yang Baik
BERITA LAINNYA
- Gorontalo
Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara
Senin, 06 Mei 2024 – 08:02 WIB - Bengkulu
Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
Senin, 06 Mei 2024 – 07:02 WIB - Sumsel
Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:05 WIB - Sulsel
Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
Senin, 06 Mei 2024 – 11:17 WIB - Gosip
Terungkap, 3 Alasan Ria Ricis Ngotot Cerai dari Teuku Ryan
Senin, 06 Mei 2024 – 09:01 WIB - Kriminal
Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
Senin, 06 Mei 2024 – 10:34 WIB - Kriminal
Begini Cerita ABK Bunuh Mak-mak PSK di Pemogan, Terjadi Setelah Wikwik 3 Kali
Senin, 06 Mei 2024 – 10:47 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024 Jadi Momen Balas Dendam China kepada Indonesia
Senin, 06 Mei 2024 – 07:40 WIB