Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Rabu, 27 April 2011 – 04:17 WIB
Menurut jaksa, pemecahan lahan KBM lama itu dilakukan Tengku Tarmiji atas permintaan Ramli untuk menurunkan NJOP. Ramli juga mengusulkan PT GKU sebagai pelaksana ruislag KBM, sekaligus pemilik lahan KBM lama berdasarkan sertifikat Nomor 435.
"Berdasarkan uraian fakta dan bukti, perbuatan terdakwa Ramli selaku sekda dan penanggung jawab tim pengkajian penggunausahaan telah melampaui dan menyelahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan ruislag KBM,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, Ramli menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. ”Saya akan buat pledio sendiri, di samping yang disusun tim kuasa hukum saya,” katanya.