Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan
Kamis, 12 Maret 2009 – 18:18 WIB
Sebelumnya, pada persidangan 4 Maret lalu, Ali, Rizal, dan Buyung menyatakan penyesalannya. Ketiga wakil rakyat itu sama sekali tidak membantah dan tampak pasrah saja menjalani proses hukum.
"Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf pak Hakim, kami sungguh menyesalinya," jawab ketiga terdakwa itu pada sidang pekan lalu. Ketiganya mengatakan hal tersebut saat Ketua Hakim Mahumun, menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP dan 303 BIS tentang perjudian diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.