Tertangkap Tangan di Ruang Karaoke, Pak Dandim Masih Ngeyel
Selasa, 11 Oktober 2016 – 10:11 WIB
Dia menuturkan, lembaga itu tidak berwenang untuk menentukan jenis narkoba yang dilarang beserta turunannya.
''Oleh karena dakwaan berdasar lembaga tidak berwenang, maka tidak cermat,'' tegas Jefry.
Dakwaan tersebut, lanjut dia, tidak memenuhi syarat materiil. Dengan begitu, dakwaan seharusnya dibatalkan. Jefry meminta hak dan martabatnya dipulihkan.
''Termasuk jabatan dan kedudukan terdakwa,'' katanya. (may/c15/fal/flo/jpnn)