Tertangkap Tangan nih, Bawa Uang dan Daftar Nama Calon Penerima
jpnn.com, PONOROGO - Bawaslu Ponorogo mengamankan seseorang bernisial A dalam kasus dugaan politik uang, Minggu (14/4). Pelaku berusia 30 tahun yang juga dari wilayah setempat itu diduga membagikan uang untuk meraup dukungan.
Dari tangan A, Bawaslu mengamankan uang sebesar Rp 1,3 juta yang sudah dipecah menjadi Rp 50 ribuan dan 20 ribuan. Petugas juga menyita daftar nama calon penerima. Investigasi dengan menghadirkan yang bersangkutan dan pelapor dilakukan Senin (15/4).
‘’Uang itu rencananya bakal dibagikan ke daftar nama calon penerima,’’ sebut Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Ponorogo Marji Nurcahyo.
Rencananya, masing-masing pemilih diberi uang Rp 70 ribu. Selanjutnya, penerima disarankan memilih calon tertentu saat pencoblosan Rabu (17/4). Marji pun menyebut praktik itu suruhan dari salah satu calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) 2 yang akan maju ke DPRD kabupaten.
BACA JUGA: Nih, Bandingkan Isi Amplop dari Caleg DPR dengan Calon Anggota DPRD
Kendati demikian, Bawaslu belum bisa memberikan kesimpulan. Termasuk sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan. ‘’Masih pemeriksaan lanjutan,’’ ungkapnya.
Jika terbukti money politics, yang bersangkutan terancam Pasal 523 ayat 2. Di mana, setiap peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung.
Sebagaimana dimaksud Pasal 278 ayat 2 dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda Rp 48 juta. ‘’Jika terbukti, sanksinya jelas. Pidana,’’ tegasnya.