Tertawakan Salah Satu Isi RKUHP, Tissa Biani Banjir Cibiran
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Tissa Biani menertawakan salah satu isi pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Adapun pasal yang ditertawakan kekasih Dul Jaelani itu adalah 408 mengenai kesusilaan.
Pasal itu melarang untuk menawarkan, mempertunjukkan, menyiarkan tulisan, hingga menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi secara terang-terangan.
Tissa tampak membagikan unggahan akun Kolektifa yang bertuliskan 'Pacaran Bisa Dipenjara'. "Wk wk wk wk," tulisnya sebagai keterangan.
Unggahan itu ternyata sudah dihapus. Namun, salah satu warganet sempat mengabadikan dan membagikan di Twitter.
Beragam komentar pedas pun membanjiri unggahan itu. Pasalnya, Tissa Biani diketahui sebagai salah satu selebritas yang mendukung pengesahan RKUHP.
Hal tersebut terlihat dari salah satu unggahan melalui akunnya di Instagram beberapa waktu lalu.
"Saat ini pemerintah sedang berupaya dalam proses pembangunan hukum lewat RUU KUHP," tulis Tissa.