Terungkap! 17 Ribu Butir Ekstasi Itu Ternyata Dikendalikan Napi Tanjung Gusta
jpnn.com, MEDAN - Petugas BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Lenny, 39, Kamis (3/8) karena kedapatan memiliki sekitar 17 ribu butir pil ekstasi.
Kepada petugas BNN, Lenny mengaku bahwa narkoba tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta.
Napi tersebut tak lain mantan suaminya. Pengakuan ini menambah panjang daftar hitam napi Lapas Tanjung Gusta yang bermain dalam bisnis narkoba.
Pengakuan ini disampaikan Lenny kepada penyidik BNNP Sumut saat dimintai keterangannya.
“Transaksi narkoba ini dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Andi Ludianto, saat memaparkan kasus itu di Kantor BNNP Sumut, Jumat (4/8).
Andi mengaku mereka belum melakukan pemeriksaan terhadap narapidana dimaksud. Meski begitu mereka sudah mengantongi identitas narapidana tersebut.
“Kita masih fokus pemeriksaan terhadap tersangka dan mencari barangbukti yang mengaitkan tersangka dengan narapidana tersebut. Jadi keterlibatannya dalam mengendalikan jaringan ini akan kita buktikan dengan alat bukti, bukan sekedar pengakuan,” tegas Andi.
Lebih lanjut dikatakannya, belasan ribu ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial S yang merupakan warga Aceh.