Terungkap! Adil Dapat Pungli Rp 100 Juta Per Hari dari Pelabuhan
Dari informasi yang didapat Batam Pos (Jawa Pos Group), praktik menahun ini disebut ada aliran dana punglinya. Adil yang baru saja menjabat dari Februari sebagai Kasateker, sudah melakukan pungli dari bulan itu tersebut hingga sekarang.
"Dari awal menjabat sudah tau (pungli,red), asumsikan sendiri aja," ujarnya.
Uang yang diterima oleh Adil, diterima dari seseorang bernama karyawan PT LJS (Lautan Jaya Sukses). Agar bisa memudahkan perusahaan itu untuk mengeluarkan barangnya berupa module dari Pelabuhan Batuampar.
Sehingga disepakati Adil, mereka akan bertemu di Batuampar. Transaksi pun dilakukan, karyawan LJS memberikan uang Rp 10 juta. "Dan dalam dashboard Adil ditemukan lagi uang Rp 6 juta," tutur Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian.
Atas perbuatan tersangka ini, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan 11 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara," kata Sam.(cr1/ska)