Terungkap Alasan Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Tega Menganiaya Anak Asuhnya, Ya Ampun
Senin, 27 Februari 2023 – 19:47 WIB
"Dia (tersangka) dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara," terang Ngajib. (mcr35/jpnn)??