Terungkap Alasan Perempuan Mengendarai Motor di Tol Angke, Mungkin Anda Heran
Selasa, 27 April 2021 – 13:58 WIB
"Kami mendapatkan ada satu identitas dari pada kendaraan. Ini atas nama STNK saudara P," ucap Yusri.
Selanjutnya, polisi meminta P untuk memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Selang beberapa waktu kemudian, B bersama melaporkan diri.
"Pengendara yang mengendarai motor di Tol Angke muncul dengan kendaraanya melaporkan diri ke sini. Kami dalami, kami ambil keterangan awal," kata Yusri.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp1,5 juta. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: