Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu

Kamis, 19 Januari 2023 – 15:58 WIB
Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu - JPNN.COM
Pendukung Richard Eliezer tampak kecewa sesuai mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Mereka kecewa karena JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu.

Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat sorotan dari masyarakat.

Gara-garanya, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian masyarakat merasa heran, mengapa Richard Eliezer yang berperan sebagai justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.

Jauh Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodir dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum sehingga tuntutan pidananya jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.

"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).

Ketut mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Kejaksaan Agung menanggapi kekecewaan Sebagian masyarakat soal tuntutan terhadap Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Hukum

    Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi

    Rabu, 15 Mei 2024 – 20:16 WIB
    Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Inisial B

    Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB
    Inisial B - JPNN.com
  • Hukum

    Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan

    Selasa, 16 April 2024 – 09:43 WIB
    Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan - JPNN.com
  • Hukum

    MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?

    Sabtu, 06 April 2024 – 21:52 WIB
    MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa? - JPNN.com
X Close