Terungkap, Beginilah Detik-detik Bocah 14 Tahun Menghabisi Nyawa Karyawan Bank
"Secara umum rekontruksi sesuai dengan keterangan awal tersangka. Hingga adegan ke-64, ia menjahit tangannya di salah satu klinik di Singaraja," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, usai memimpin rekonstruksi di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/1).
Dijelaskannya, rekonstruksi yang dilakukan ini untuk memastikan dan memperkuat proses penyidikan kepolisian agar kasusnya terang benderang. Juga menyamakan keterangan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku kata.
Kompol Dewa Anom menjelaskan, alasan rekonstruksi tidak digelar di TKP melainkan Mapolresta Denpasar ini guna menghindari kerumunan serta korban diketahui positif Covid-19.
Jika digelar di TKP maka warga akan berkerumun dan otomatis melanggar prokes. Pun di rumah korban di Gang Widura belum dibersihkan, apalagi hasil swab PCR, korban positif Covid-19, sehingga pelaksanaan rekontruksi di Mapolresta.
"Usai rekonstruksi, kami memiliki waktu 15 hari melakukan penahanan terhadap AHP. Setelah itu kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan," kata Kasat. (rb/yor/mus/JPR)