Terungkap, Beginilah Modus Ustaz IS saat Mencabuli Para Santriwati
“Tersangka diancam melanggar Perkara Persetubuhan anak dibawah umur yakni Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, korban HK, 14, mengaku dicabuli pelaku pada September 2021 sekitar pukul 11.45 WIB di kamar tersangka.
Modusnya, tersangka memanggil korban ke rumahnya dan meminta korban mengerok dan memijat tubuhnya.
Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ada makhluk halus yang mengganggu. Lalu wajah korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris.
Selanjutnya tersangka meraba tubuh korban, kemudian melepaskan pakaian korban. Hingga terjadilah pencabulan itu.
“Hal ini menyebabkan korban trauma. Kemudian memberi tahu orang tuanya dan dilaporkan ke Polres,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021). (linggaupos.sumeks.co)