Terungkap, Bripka Abdul Ternyata Pernah Dipenjara, Ini Kasusnya
Dia divonis 5 bulan penjara dengan putusan nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010.
"Lima bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan," sebut Iptu Joko.
Selain melakukan pemerasan, Bripka Abdul Tamba juga pernah melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Dia lalu dihukum dengan hukuman bervariasi mulai dari penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun, hingga penundaan mengikuti pendidikan selama 6 Bulan.
Lalu pada tahun 2021, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Dia tidak masuk tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan," sebut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas saat paparan di Polres Langkat, Jumat (12/11).
Tak hanya sampai disitu, baru-baru ini dia juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan pembakaran dan perusakan salah satu usaha internet di Kota Medan.
Kasus itu saat masih dalam proses penyidikan Bidang Propam Polda Sumut.