Terungkap, Bripka Abdul Ternyata Pernah Dipenjara, Ini Kasusnya
Terhadap Bripka Abdul Tamba, kata Danu disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian, apabila meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 jari kerja secara berturut-turut.
Bripka Abdul juga disangkakan melanggar Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri berupa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas hal itu, Bripka Abdul Tamba direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). (mcr22/jpnn)