Terungkap! Bupati Subang Raup Ratusan Juta dari Izin Prinsip
Anehnya, biaya izin prinsip itu bukan masuk ke kas daerah. Sumitra mengaku menyerahkan seluruh uang yang ia terima dari izin prinsip kepada Ojang melalui ajudannya, Wawan.
Dalam surat dakwaan terhadap Ojang disebutkan, disebutkan ada penyerahan uang dari Sumitra sebanyak 8 kali dengan jumlah total Rp 3,2 miliar. Meski demikian dalam kesaksiannya, Sumitra mengaku lupa berapa jumlah uang yang diserahkan kepada Ojang.
Menurut Sumitra, tak ada aturan baku berapa biaya izin prinsip yang harus dikeluarkan perusahaan.
Namun, lanjut dia, biasanya disesuaikan dengan luas lahan yang diajukan pengusaha
"Kadang juga ada pesan (perintah, red) dari Pak Ojang via ajudan untuk meminta uang ke perusahaan terkait izin prinsip," tandasnya.
Lebih lanjut Sumitra mengatakan, jika pengusaha menolak membayar jumlah yang ditentukan, izin prinsip dipastikan tak keluar.
Sumitra pun mengungkapkan, penyerahan uang dari pengusaha tak pernah dilakukan di kantor BPMP. Beberapa kali pernah dilakukan di jalan dan rumah makan.
"Penyerahan uang tidak disertai tanda terima sebagai bukti. Kadang juga saya nerima untuk pribadi sebagai tanda terima kasih," tuturnya di hadapan majelis hakim.