Terungkap, Gamawan Tak Gubris Temuan LKPP soal e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Stya Budi Arijanta dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2). Pada persidangan itu Arijanta mengungkapkan temuannya soal kejanggalan proyek e-KTP yang tak digubris Gamawan Fauzi saat masih menjadi menteri dalam negeri (Mendagri).
Arijanta mengaku sudah berkali-kali menyampaikan ke Gamawan agar membatalkan proyek e-KTP. Sebab, LKPP menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek nasional di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Namun, imbauan LKPP tak digubris. Bahkan, Gamawan selaku Mendagri malah mencibir temuan LKPP.
"Kami dimarahi Mendagri. Katanya sistem kalian payah," ujar Arijanta di kursi saksi.
Belakangan temuan LKPP terbukti. Sebab, dua pejabat Kemendagri menjadi persakitan kasus e-KTP. "Menang saya kan," ucap Arijanya seraya tertawa.
Lebih lanjut Arijanta mengatakan, biasanya realisasi proyek pemerintah melalui pendampingan LKPP bisa berjalan mulus. Tapi, instansi yang menggelar proyek pengadaan tanpa pendampingin LKPP biasanya berakhir dengan persoalan hukum.
"Kalau tidak dituruti biasanya ketemunya di Tipikor sini. Dan sepuluh kasus besar terbukti. Ini data, pengalaman," sebutnya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Yanto sampai mengomentari pernyataan Arijanta. Yanto mengibaratkan Arijanta seperti sosok Wisanggeni dalam pewayangan yang bisa meramalkan masa depan. Namun, Arijanta hanya tertawa.