Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap, Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah Rp 3,15 Miliar ke Sandra Dewi

Kamis, 15 Agustus 2024 – 08:38 WIB
Terungkap, Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah Rp 3,15 Miliar ke Sandra Dewi - JPNN.COM
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Antara/Aprillio Akbar/Foc/Pri

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis diduga mengalirkan uang hasil korupsi timah kepada istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

Dia mengatakan Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,15 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.

Menurut JPU, uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Keempat smelter yang dimaksud yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Tidak hanya ke rekening Sandra Dewi, uang tersebut ditransfer ke rekening Harvey Moeis sejumlah Rp 47,12 miliar.

Terdakwa Harvey Moeis diduga mengalirkan uang hasil korupsi timah kepada istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA