Terungkap, Ini Hal yang Meringankan Putusan Terhadap Putra Siregar
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara atas kasus penganiayaan.
Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).
Dalam sidang tadi, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan ialah saksi korban, Nur Alamsyah mengalami luka.
"Keadaan yang memberatkan karena saksi korban mengalami luka di sisi kanan," ujar majelis hakim di dalam persidangan.
Lalu, hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan kesalahpahaman terdakwa saat melihat temannya, Chika sedang menangis, sehingga terdakwa ingin melindungi temannya.
"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh rasa ingin melindungi temannya, yaitu Rico Valentino," ucap majelis hakim.
Selanjutnya, kedua terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.