Terungkap, Inilah Motif Pembunuhan Wartawan di Simalungun
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik memeriksa 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut para tersangka akan dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolda menyampaikan terima kasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.
Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, tewas dengan luka tembak pada Jumat, (18/6/2021) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
Baca Juga: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.(antara/jpnn)