Terungkap, Inilah Sosok Direktur TV Swasta yang Diciduk Polisi di Jawa Timur
Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:32 WIB
Yusri juga menyebutkan berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan dalam wkatu dekat kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Yusri.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?