Terungkap, Janda Cantik Itu Dihabisi Lantaran Hamil 2 Bulan
Mengetahui air sungai surut, pelaku mengurungkan niatnya. Lalu pelaku membawa jasad korban dan membuangnya di Jembatan Sei Wacopek dengan cara melemparkan korban dari atas jembatan.
”Pelaku sempat membuang bantal yang berlumuran darah korban dan ponsel korban di kawasan Batu 13 dekat Hotel Aston,” kata Kasat.
Setelah melancarkan aksi pembunuhan tersebut, pelaku kembali ke rumahnya di Jalan Ganet Tanjungpinang. Lalu pelaku mencuci mobil untuk menghilangkan darah korban yang tercecer di dalam mobil.
Melihat adegan per adegan rekontruksi pembunuhan sadis tersebut, kata Dwihatmoko, Nasrun dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Dari hasil rekonstruksi, sudah tergambar bagaimana perencanaan pembunuhan yang dilakukan pelaku,” kata Dwihatmoko.
Sebelumnya diberitakan, Nasrun ditetapkan polisi sebagai pelaku tunggal pembunuhan Supartini. Pelaku mengaku menghabisi janda beranak satu tersebut seorang diri dan beralibi korban minta segera dibunuh karena malu telah hamil di luar nikah.
Dua hari setelah pembunuhan sadis tersebut, mayat korban ditemukan warga mengapung di sungai Jembatan Sei Wacopek dengan kondisi yang menggenaskan. (odi)