Terungkap, Kades Askari Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid-19
jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus penyelewengan dana Covid-19, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Askari, 43, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/3).
Dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp187,2 juta tersebut terungkap fakta baru.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Askari mengaku menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, bermain judi serta main perempuan.
Selain itu, Askari juga menggunakan dana tersebut untuk membayar uang muka pembelian mobil selingkuhannya.
“Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp 70 juta untuk judi togel, Rp50 juta judi Remi Song, ada sekitar Rp20 juta juga digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau,” ungkap Askari dalam video virtual yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
Seketika, majelis hakim pun bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut.
“Ya pak, selingkuhan saya itu satu desa yang merupakan istri orang,” jelas Askari.
Sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli bernama Etiansyah Wijaya dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit desa Sukowarno pada tahun 2020.