Terungkap, Kelompok Terorganisasi Rancang Aksi Jahat 18 April, Ngeri!
Dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka inilah diketahui ada upaya membuat keonaran pada tanggal 18 April.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif kelompok mereka melakukan aksi vandalisme ini karena tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis," ujarnya.
Aksi vandalisme mereka juga berisikan provokasi untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran antara lain "Kill the rich", "Mati konyol atau melawan," dan "Krisis, saatnya membakar."
Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. (antara/jpnn)