Terungkap! Kivlan Zen Siapkan Uang Puluhan Juta untuk Awasi Wiranto dan Luhut
Selasa, 10 September 2019 – 18:21 WIB
Dalam sidang perdana terhadap Kivlan itu JPU mengajukan dua dakwaan. Untuk dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.(liviakristianti/ant/jpnn)